Parlementaria

Ngadu ke Komisi III, Abdul Rosyid Dorong Penerapan Perwali Angkot Bertahap

Published

on

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid saat menerima GRIB Jaya PAC Tanah Sareal beserta perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Abdul Rosyid setelah pihaknya menerima aduan dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal yang membawa perwakilan pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jumat, 4 September 2026.

Rosyid mengungkapkan, para pengusaha dan pengemudi angkot mengeluhkan kebijakan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang dinilai dapat merugikan mereka.

“Mereka mengeluhkan terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026, yaitu pembatasan usia angkot 20 tahun. Bagi mereka akan merugikan, bahkan ada beberapa trayek ketika diberlakukan, hampir 90 persen angkot yang ada mungkin akan hilang. Misalnya di Cimanggu dari 183 angkot kalau diberlakukan tinggal tujuh angkot kata mereka,” ujar Rosyid.

Karena itu, para pengusaha dan pengemudi meminta DPRD Kota Bogor memediasi mereka dengan Pemerintah Kota Bogor agar kebijakan tersebut tidak langsung diberlakukan secara penuh.

“Mereka mengadu kepada kami untuk bisa di mediasi dengan pemerintah kota agar jangan langsung diberlakukan. Dan kami tadi pancing beberapa solusi ke depan bagaimana caranya agar proses ini dilakukan secara bertahap,” kata Rosyid.

Baca juga: Kekeringan Landa Desa Sukamaju, 8.000 Liter Air Bersih Disalurkan

Ia mengatakan bahwa program reduksi atau pengurangan jumlah angkot harus terus dilaksanakan. Mereka juga menilai jumlah angkot di Kota Bogor saat ini sudah terlalu banyak.

“Reduksi memang tentu harus jalan karena di Bogor sudah terlalu banyak angkot. Teman-teman angkot pun merasakan sendiri ketika angkot terlalu banyak, penumpang yang ada sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mereka katakan sehari hanya mendapatkan 70 ribu rupiah penghasilan bersihnya tidak sebanding dengan yang dia keluarkan,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendorong agar proses ini dilakukan secara bertahap dan Pemerintah Kota Bogor bisa mengklasterkan angkot yang telah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada yang lebih dari 20 tahun, selama itu mungkin masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu. Kalau setelah dicek masih bisa jalan, mungkin masih bisa itu enam bulan atau satu tahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah pengusaha disebut sudah terkena reduksi angkot. “Beberapa pengusaha sudah kena. Bahkan, ada yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, dikasih pilok silang di angkotnya,” tuturnya.

Baca juga: Tebus Ijazah, DPRD dan Pemkot Bogor Bantu Ratusan Siswa

Selanjutnya, kata Rosyid, mereka ada keinginan ketika reduksi berjalan dan pengemudi tersebut tidak bisa bekerja, pemerintah dapat mencarikan solusi untuk keberlangsungan mereka.

“Agar pemerintah kota mungkin tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi, agar teman-teman pengemudi masih bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu usulan yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi adalah pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terhadap angkot yang sudah berusia tua, termasuk kemungkinan membeli kendaraan tersebut dengan harga yang layak atau mencarikan pihak yang dapat membeli kendaraan untuk kemudian dijadikan modal usaha baru.

“Usulan solusinya, kalau memang angkot yang tua itu bisa dijual, bisa tidak dibeli dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan. Atau mungkin dibuat DP peremajaan. Itu yang mereka usulkan salah satunya,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Bogor berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan berikutnya.

“Kami mengusulkan agar kita bertahap, sabar untuk melakukan proses mediasi ini. Nanti di pertemuan selanjutnya kita mengundang juga Dishub untuk bisa disambungkan. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan dari pengusaha dan pengemudi seperti ini, mana jalan tengahnya. Kami sudah minta kepada mereka bersurat lagi kepada kami,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version