Berita

Menteri LH Hanif Faisol Limpahkan Kewenangan ke Pemerintah Daerah untuk Persetujuan Lingkungan

Published

on

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat diwawancara wartawan. Dok. Istimewa.

Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) Nomor 19 Tahun 2024 yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan proses persetujuan lingkungan.

Demikian hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut Hanif Faisol, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan kegiatan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses persetujuan lingkungan yang selama ini ditangani pemerintah pusat.

Pihaknya secara resmi mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah. Pendelegasian kewenangan ini sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 6-8 persen.

“Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kita telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kepada pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Hanif kepada media di Kantor KLH, Senin, 2 Desember 2024.

“Dari 800 (kewenangan pusat), maka yang 600 telah kita delegasikan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota, sehingga harapan kami terjadi percepatan pelayanan persetujuan lingkungan. Namun, perlu kami ingatkan, kami akan menjaga penataannya dan penegakan hukumnya,” sambungnya.

Hanif mengatakan bahwa iklim investasi akan bergerak lebih cepat dengan menaati perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas. Proyek-proyek yang akan didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, dan kesehatan.

Dari total 600 proyek tersebut, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur besar. Contohnya adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Irigasi, dan Terminal Penumpang Tipe A.

Menurutnya, pembinaan teknis akan diberikan untuk memastikan proses persetujuan lingkungan berjalan sesuai peraturan dan standar yang berlaku. Pembinaan ini mencakup pengawasan terhadap dokumen lingkungan, seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan mutu dokumen tersebut.

“Pendelegasian ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah, terutama bidang pengawasan dan penyelidikan lingkungan. Ini untuk memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version