Berita
Mau ‘Tempel’ Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kota Bogor
KlikBogor – S (34), warga Ciampea, Kabupaten Bogor, tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Pemuda ini ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Jalan PD Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, pada 12 November 2024 malam.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat 1,5 gram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini merupakan hasil penyelidikan Unit 3 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Penangkapan S berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel di trotoar.
“Modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian yang mana narkoba tersebut disimpan oleh penjualnya di trotoar jalanan yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di daerah Empang Bogor Selatan Kota Bogor,” kata Eka, Jumat, 15 November 2024.
Berbekal informasi itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S di Jalan PD Tajur Indah.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya tersangka bisa ditangkap di TKP,” kata Eka.
Eka melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap S ditemukan tiga paket sabu. Sabu itu diketahui yang akan ditempel oleh tersangka.
Sementara dari interogasi, S mengaku hanya pesuruh oleh seseorang berinisial NE yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka merupakan orang suruhan dengan apa yang dilakukannya sekarang ini dengan upah yang akan didapatnya nanti dari seseorang yang bernama NE (DPO),” ungkapnya.
Termasuk, sambungnya, sabu yang dimilikinya didapatkan dari NE. Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
(hrs)