Berita

Lagi Tidur, Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor Diciduk Polisi

Published

on

Barang bukti yang diamankan dari kontrakan RMA, tersangka kasus tembakau sintetis. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor menciduk pengedar tembakau sintetis berinisial RMA (21) di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

RMA alias Revan ditangkap polisi saat tengah tidur di kontrakannya. Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 38,28 gram .

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mendapati Revan kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil  diketahui domisili dari warga Kota Bogor ini mengontrak di wilayah Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas.

Tak butuh waktu lama, petugas  langsung bergerak dan mengamankan Revan di rumah kontrakannya, pada 7 November 2024 malam.

“Saat itu (Revan) diamankan ketika sedang tidur,” kata Eka dalam keterangannya, Sabtu, 9 November 2024.

Dari hasil penggeledahan, kata Eka, petugas menemukan satu linting tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di rak televisi ruang tamu.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 12 paket tembakau sintetis yang masing-masing dilakban di dalam tangki air kloset kamar mandi.

Selanjutnya, Revan berikut dengan barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version