Berita

Kuras Uang Korban Rp210 Juta, Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM di Kota Bogor

Published

on

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho (tengah) saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus penipuan dan pencurian bermodus ganjal ATM, Senin, 15 Desember 2025.

KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan penipuan dan pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM).

Empat pelaku berinisial SA, RP, ZA, dan AR berhasil ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya. Dua pelaku lain, yakni M dan W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RR, yang kehilangan uang dalam jumlah besar saat bertransaksi di mesin ATM.

Korban yang seorang wanita ini awalnya hendak melakukan transaksi penarikan tunai di mesin ATM salah satu minimarket di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Namun, kartu ATM milik korban tidak dapat digunakan dan tersangkut di dalam mesin ATM tersebut. Tak lama kemudian, pelaku datang dan berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan kartu ATM.

Tanpa disadari korban, pelaku diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam aksinya, pelaku juga sempat mengintip nomor PIN korban.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan dua mobil dan menguras saldo ATM korban hingga Rp210 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus empat pelaku di wilayah Kota Bogor, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aji menjelaskan bahwa pelaku berinisial SA sebagai otak kejahatan dan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Kota Tangerang dan Kota Sukabumi.

Ia juga menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memantau situasi, memasang tusuk gigi, mengintip PIN hingga menjadi pengemudi kendaraan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, sejumlah tusuk gigi, lima unit ponsel, serta satu unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Aji mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM.

“​Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal sebelum digunakan. ​Jangan memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertelan.​Jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM. ​Segera batalkan transaksi dan laporkan kepada pihak bank apabila kartu ATM tertelan atau mengalami gangguan. Tutup keypad saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data dan gunakan mesin ATM di tempat yang aman dan ramai serta dilengkapi kamera pengawas CCTV,” urai Aji, Senin, 15 Desember 2025.

(ckl/hrs)

1 Comment

  1. Pingback: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Komplotan Ganjal ATM di Bogor

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version