Berita

Kota Bogor Ditetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

Published

on

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Wakilnya Jenal Mutaqin meninjau lokasi longsor tebing Jalan Saleh Danasasmita di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi ini menimbang telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.

Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.

“Dalam putusan itu, menetapkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim dalam SK-nya dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.

Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version