Berita
Komisi IV Soroti RSUD Minta ‘Suntikan’ Dana THR
KlikBogor – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyoroti beredarnya surat edaran yang ditandatangani oleh Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir yang berisikan permohonan rekomendasi pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi pejabat struktural di rumah sakit tersebut.
Dalam surat tersebut, RSUD meminta penambahan penghasilan sebesar lima persen yang bersumber pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Bogor.
Melihat surat tersebut, Endah Purwanti mengaku kecewa. Sebab, menurut dia, di tengah situasi efisiensi anggaran, tidak etis jika para petinggi RSUD meminta tambahan anggaran untuk sekadar membiayai THR dan gaji ke 13 untuk para pejabat struktural.
“Ini adalah tindakan yang tidak etis dan tidak elok. Harusnya di momen efisiensi ini, anggaran dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Endah dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025.
Endah juga mengungkapkan, selama beberapa bulan terakhir, ia mendapatkan banyak aduan dan keluhan dari masyarakat Kota Bogor perihal pelayanan di RSUD Kota Bogor.
Ia menggambarkan kondisi pelayanan di RSUD Kota Bogor belum maksimal, karena masih ada kekosongan stok obat, warga yang tidak terlayani, dan kondisi pegawai yang tidak mendapatkan perhatian berupa seragam yang tidak layak.
“Baiknya pihak manajemen memperhatikan kondisi pelayanan dan karyawan yang seragamnya saja sudah lusuh. Ini aduan dari masyarakat sudah banyak dan masuk, semoga pihak manajemen lebih berempati,” katanya.
Terpisah, Manajemen RSUD Kota Bogor menyampaikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, Armein Sjuhairy Rowi mengatakan bahwa THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural, dan kedua yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 Tahun 2024.
“Adapun permintaan kenaikan itu telah berdasarkan aturan. Dan sumber anggarannya pun dari BLUD bukan membebani APBD,” kata Armein dalam keterangannya.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kata Armein, RSUD Kota Bogor menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengelola operasionalnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada subsidi dari APBD.
Hal ini, sambungnya, mencerminkan integritas dan profesionalisme manajemen dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sekaligus menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
“Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan terus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, fokus utama kami saat ini adalah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor,” terang Ketua IDI Kota Bogor itu.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah kunjungan ke RSUD adalah indikator nyata dari kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh kepada layanan yang disediakan RSUD Kota Bogor.
“Bed Occupancy Ratio (BOR) kami terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini bukti nyata bahwa RSUD lekat di hati masyarakat Bogor,” katanya.
(hrs)