Berita

Komisi I Minta Penerimaan PPPK di Kota Bogor Sesuai Regulasi

Published

on

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar (kanan). Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengatakan, saat ini isu peralihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius.

Lanjut Karnain, dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi dengan di antaranya 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru, dan 7 tenaga kesehatan.

Dengan demikian, ia meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.

Karnain juga mengemukakan harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka.

“Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dia pun mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024.

Disamping itu, Karnain meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya. “Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data update-nya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono menyampaikan permintaan agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Sebab, sambungnya, jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati, terang Dedi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT,” ucapnya.

“Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak Pj Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version