Berita
Klarifikasi Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor Terkait Dugaan Pembuangan Limbah
KlikBogor – Manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Ciparigi.
Melalui surat dengan nomor 03.007/BAC-GWC/V/2026 pada Minggu, 3 April 2026, manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor, menyampaikan Hak Jawab sekaligus permohonan Hak Koreksi atas pemberitaan Klikbogor.id berjudul “Sungai Ciparigi di Tegallega Diduga Tercemar Limbah dari Hotel dan Mal” tayang pada Kamis, 30 April 2026, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap operasional serta komitmen kedua pihak dalam pengelolaan lingkungan.
“Pemberitaan tersebut membangun kesan seolah-olah Botani Square dan Hotel Santika merupakan penyebab pencemaran lingkungan dan banjir di wilayah Tegallega. Namun demikian, kami memandang bahwa pemberitaan dimaksud belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan serta belum didukung oleh data teknis yang terverifikasi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi manajemen.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Kamis, 30 April 2026, telah dilaksanakan pertemuan klarifikasi yang dihadiri oleh Lurah Tegallega, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, perwakilan masyarakat, serta manajemen Botani Square dan Hotel Santika.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi langsung atas isu yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut tidak terbukti adanya pelanggaran yang Botani Square dan Hotel Santika Bogor lakukan.
“Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hasil uji laboratorium, kajian teknis, maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan Botani Square maupun Hotel Santika sebagai penyebab pencemaran ataupun banjir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, manajemen menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
A. Botani Square
1. Tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis, terkait pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi maupun permintaan dokumen hasil uji laboratorium;
2. Tidak melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi. Saluran yang ada merupakan saluran air hujan (storm water drainage) yang terpisah dari sistem limbah.
3. Seluruh limbah cair dikelola melalui Sewage Treatment Plant (STP) sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Memiliki izin lengkap berupa IPLC STP 1 No. 658.31-0002-IPLC Tahun 2018 dan STP 2 No. 658.31-0003-IPLC Tahun 2018, dengan kewajiban pengujian laboratorium untuk memastikan pemenuhan baku mutu;
5. Pengujian dilakukan secara rutin setiap bulan dengan hasil yang memenuhi standar baku mutu lingkungan;
6. Pelaporan dilaksanakan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor;
7. Proyek perluasan kapasitas STP 1 telah dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) No. 600.1.16.2/296-PPLKPI tanggal 27 Maret 2025;
8. Secara aktif menjalankan program tanggung jawab sosial, termasuk pembangunan fasilitas sanitasi bagi masyarakat sekitar.
B. Hotel Santika
1. Tidak pernah menerima teguran tertulis mengenai pembuangan limbah cair dan permintaan dokumen hasil uji laboratorium.;
2. Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku, berdasarkan Surat No. 600.1.16.2/1112-PPLKPI Tahun 2023;
3. Limbah cair dikelola melalui Sewage Treatment Plant (STP) sebelum dibuang sesuai ketentuan izin;
4. Pengujian laboratorium dilakukan secara rutin dan menunjukkan hasil yang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Permen LHK No. P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016;
5. Hasil pengujian dilaporkan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup;
6. Operasional dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta berada dalam pengawasan instansi berwenang.
C. Klarifikasi Lapangan
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pipa milik Botani Square yang dipersoalkan merupakan saluran air hujan, bukan saluran limbah cair.
(red)