Berita
Klarifikasi Disperumkim Kota Bogor Terkait Pajak Mobil Dinas
KlikBogor – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kendaraan dinas diduga menunggak pajak.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan bahwa Disperumkim Kota Bogor telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dan pembayaran telah dilakukan tepat waktu sesuai jatuh tempo pada 18 November 2025.
Saat ini, pelat nomor baru juga telah terpasang pada kendaraan tersebut. Dijelaskan bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) telah memliki perencanaan dan anggaran.
“Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola OPD telah memiliki perencanaan dan pos anggaran yang tersedia,” ujarnya dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan, kendaraan dinas juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menampilkan kendaraan operasional pelat merah yang memiliki masa berlaku hingga Desember 2021.
Baca juga: Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak
(hrs)