Parlementaria
Kejar Target RTH Kota Bogor, Pansus Garap Revisi Perda
KlikBogor – DPRD Kota Bogor tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Seperti diketahui, hingga saat ini penyediaan RTH di Kota Bogor belum mencapai presentase yang disyaratkan dalam aturan.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan pansus telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor pada Jumat lalu untuk membahas raperda dimaksud.
Ia menegaskan bahwa lembaganya ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda tersebut agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa tercapai.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” kata Devie dikutip Senin, 13 Oktober 2025.
Perubahan perda ini dilakukan lantaran adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN Nomor 14 Tahun 2022.
Di samping itu, pihaknya menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70 persen belum memenuhi standar RTH.
Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir sering terjadi di Kota Bogor.
“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” kata Devie.
Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.
Sedangkan manfaat tidak langsungnya, antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.
Devie pun berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.
“Untuk memenuhi RTH sesuai perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” tandasnya.
(ckl/hrs)