Parlementaria

Ke DPRD, Warga BBR Perjuangkan Lahan yang Ditempati 42 Tahun

Published

on

KlikBogor – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan sekaligus audiensi dengan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua Komisi I Hj. Hakanna didampingi anggota Komisi I Sugeng Teguh Santoso dan Said Muhamad Mohan. Hadir pula Ketua Komisi III Heri Cahyono didampingi Wakilnya Mochamad Benninu Argoebi.

Dalam rapat audiensi itu, DPRD Kota Bogor melakukan ‘belanja’ masalah dengan mendengarkan kronologi, keluhan, dan harapan warga BBR yang saat ini tengah memperjuangkan hak atas lahan tanah yang telah ditempati oleh mereka selama kurang lebih 42 tahun.

Berdasarkan hasil rapat, Rusli menilai pendataan, penataan, dan pemanfaatan aset yang dilakukan Pemkot Bogor sangat buruk dan akhirnya memberikan dampak negatif kepada warga.

Hal itu, lanjutnya, dikarenakan warga BBR yang sudah menempati lahan sejak 1982 baru dikenakan biaya sewa di 2011 dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Isu berkaitan dengan aset Kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset Pemkot Bogor. Ini akan menjadi perhatian kita di komisi I karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum dari tahun 1982 dan dikenakan biaya sewa di tahun 2011 dan efektif sampai tahun 2024,” ujarnya dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Berkaitan hal ini, Rusli menekankan DPRD akan menindaklanjuti secara serius aduan dari warga BBR. Nantinya, penyelesaian sengeketa ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus terlibat semua. ini semua harus duduk bersama, di situ ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda, dan BPN harus kita libatkan semua,” urainya.

“Ini fungsi kami, insyaallah kami akan memperjuangkan apa yang ingin didapatkan oleh warga. Insyaallah DPRD periode 2024 – 2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat,” imbuh Rusli.

Di lokasi yang sama, Sugeng memberikan pandangannya sebagai pakar hukum. Menurutnya, warga BBR sudah memiliki hak atas tanah kavling yang diberikan oleh Pemerintah Kotamadya Bogor di 1982 berupa surat kavling dengan ketentuan telah menempati lahan itu selama 20 tahun lebih dengan itikad baik.

“Saya jelaskan, jadi perbuatan pemerintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban menyejahterakan rakyat. Itu satu kali sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu kecuali syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi,” jelas pria yang akrab disapa STS.

Sebagai pemimpin rapat dalam audiensi, Benninu Argoebi meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum membantu DPRD dengan menyampaikan berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa lahan untuk dijadikan bahan rapat DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Insyaallah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini untuk menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor,” katanya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version