Parlementaria

Kasus Vandalisme Balai Kota Bogor, Atty Dorong Restorative Justice

Published

on

Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya angkat bicara terkait aksi vandalisme Balai Kota Bogor yang terjadi akhir-akhir ini. Ia menegaskan aksi vandalisme pada bangunan yang berstatus cagar budaya tersebut tidak bisa dibenarkan.

Meski begitu, ia mengingatkan agar aparat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak bersikap reaktif berlebihan dan mendorong penyelesaian melalui jalur edukasi serta restorative justice.

Ia mengatakan bahwa Balai Kota Bogor bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga warisan sejarah dan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2007.

Untuk itu, sambung Atty, tindakan perusakan maupun pencoretan pada bangunan cagar budaya merupakan perbuatan yang salah dan tidak bijak.

Ia juga menilai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang.

Namun, imbuh Atty, cara penyampaian aspirasi tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak fasilitas umum, apalagi cagar budaya yang menjadi identitas kota.

“Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan reaktif berlebihan. Ada jalur restorative justice yang bisa ditempuh, dengan mengedepankan edukasi dan tanggung jawab sosial,” kata Atty.

Sebagai langkah konkret, mahasiswa yang terlibat bisa diberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus ikut bertanggung jawab dalam pemulihan Balai Kota Bogor, misalnya dengan membersihkan dan memperbaiki kerusakan.

Dengan begitu, peristiwa ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga warisan sejarah, tanpa mematikan semangat demokrasi generasi muda.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version