Berita

Jejak Pelarian 2 Buron Kasus Penembakan di Kota Bogor

Published

on

Dua tersangka FY dan HA kasus penembakan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bogor Kota.

KlikBogor – Dua daftar pencarian orang (DPO), FY alias D dan HA dalam kasus penembakan di Kota Bogor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari.

Sebelum ditangkap di Bali pada 10 Februari 2025, pengejaran keduanya dilakukan ke sejumlah wilayah dari mulai Bogor, Jakarta hingga Bandung.

Pengejaran itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Polda Jawa Barat, pascapenembakan yang menewaskan seorang pria, TH alias ET (45) pada 3 Februari 2025 dini hari WIB.

“Kolaborasi ini atas perintah dan petunjuk dari Pak Kapolresta yang dilaksanakan dari mulai TKP, kemudian arah larinya yang sudah diamankan sebelumnya B pelaku penembakan ke Jakarta,” kata Aji saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Rabu, 19 Februari 2025.

“Kemudian kami kejar ke arah Kabupaten Bogor, daerah Ciangsana. Kami mendapat info lagi lari ke Bandung, kami kejar sampai ke Bandung,” imbuhnya.

FY dan HA kemudian terdeteksi berada di Bali, tepatnya di wilayah Kuta. Informasi itu didapat atas pembelian tiket pesawat dengan tujuan Jakarta-Bali di Bandara Soekarno Hatta.

“Yang bersangkutan ada di bandara pada tanggal 3 (Februari) setelah kejadian sekitar pukul 10.00 dengan tujuan Bali,” ujar Aji.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan keduanya lantaran mereka diindikasikan bisa lari ke luar negeri.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Aji, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap FY dan HA. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian di sebuah penginapan di Kuta, Bali.

“Kami lakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya. Tanggal 11 Februari dipulangkan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain FY dan HA, polisi juga mengamankan beberapa ponsel baru dan paspor dengan tujuan Belanda.

Aji mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, FY dan HA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Adapun motif penembakan itu lantaran sebelumnya terjadi selisih paham antara tersangka dan korban.

“Yang bersangkutan ada selisih paham dengan korban di hari Sabtu (1/2/2025), sehingga yang bersangkutan mengumpulkan rekan-rekannya yang merupakan pelaku penembakan di salah satu hotel di Bogor,” jelasnya.

Aji mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penembakan ini. Adapun FY merupakan pengusaha, sedangkan HA adalah wiraswasta.

Aji juga menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas premanisme dan tindakan kejahatan lainnya di Bogor Kota.

“Kami ingin Bogor Kota menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif. Jadi kami tekankan tidak ada tempat untuk premanisme ataupun tindakan kejahatan lainnya akan diberantas habis,” katanya.

Dalam kasus ini, empat tersangka yakni B, M, N, dan T telah lebih dulu ditangkap polisi tak kurang dari 24 jam setelah kejadian.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version