Pemerintahan
Jam Masuk Sekolah di Kota Bogor Pukul 07.00, Ini Penjelasan Dedie Rachim
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dedie Rachim menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penetapan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB di Kota Bogor juga mempertimbangkan faktor geografis dan keterkaitan wilayah, karena Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00, maka Kota Bogor menyelaraskan kebijakan tersebut.
“Karena posisi Kota Bogor, kalau diibaratkan ceplok telor, itu kuning telornya. Bagian warna putihnya, Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00,” kata Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Ia melanjutkan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ujarnya.
Keputusan ini diatur untuk mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang disesuaikan dengan potensi usia peserta didik.
Ketetapan ini berlaku mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Untuk peserta didik jenjang PAUD dan TK, jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada Senin hingga Kamis, serta 2 jam pada Jumat.
Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
Sementara itu, untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit per hari pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada Jumat.
Adapun untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada Jumat.
Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif, seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
(ckl/hrs)