Berita
Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2 Mohon Maaf
KlikBogor – Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan 13 saksi serta 2 saksi ahli.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami menetapkan tersangka BW dan sudah ditahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” kata Eko saat konferensi pers di Makopolresta Bogor Kota, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dalam kasus ini, BW disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagimana dimaksud pasal tersebut ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta,” ujarnya.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu bermula ketika truk tronton bernopol B 9235 PYW yang dikemudikan BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta. Pada saat di KM 41 tol Jagorawi, kendaraan tersebut tidak dapat dikendalikan.
“Sebelum terjadi tabrakan dengan kendaraan di depannya (GT Ciawi 2), BW melompat dari kendaraannya,” imbuh Eko.
Setelah itu, truk menabrak enam kendaraan di depannya hingga mengakibatkan 19 orang menjadi korban dari kecelakaan beruntun tersebut.
“Dari 19 korban, delapan orang meninggal dunia, 11 orang luka-luka, dan saat ini sudah kembali ke rumah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka BW menyampaikan penyesalannya dan memohon maaf kepada semua keluarga korban.
“Kepada semua keluarga korban (mohon maaf) dengan segala yang saya lakukan,” ujar BW.
(ckl/hrs)