Berita
Imigrasi Bogor Terbitkan 22.838 Paspor Selama 4 Bulan, 92 Ditolak
KlikBogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian.
Inovasi yang menjadi program unggulan Imigrasi Bogor, di antaranya Sunset Service yaitu layanan penggantian paspor di luar jam kerja setiap hari jumat pukul 16.30-18.30 WIB.
Kemudian, PEPES TAHU yaitu layanan pengambilan paspor via drive thru setiap hari sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan ini juga tersedia di Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Terakhir, yaitu Ramah HAM, dengan layanan ini para pemohon layanan keimigrasian yang termasuk dalam kelompok rentan diberikan kemudahan dan ruang khusus demi kenyamanan dan keamanan.
“Inovasi inovasi ini menjadi unggulan kami karena melihat minat dari masyarakat yang begitu antusias dan benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Masyarakat yang menggunakan dari layanan ini juga memberikan feedback yang positif kepada kami sehingga membuat kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan lebih baik lagi,” ujar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan pencapaian triwulan pertama Imigrasi Bogor di 2025. Anggaran yang berhasil diserap oleh Imigrasi Bogor periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp 3.985.474.583 dari pagu anggaran Rp 20.769.216.000 atau 19,9 persen terserap.
Untuk total paspor yang diterbitkan periode Januari-April 2025 yaitu 22.838 paspor yang terdiri dari 11.524 paspor baru dan 10.518 penggantian paspor. Adapun jumlah penolakan permohonan paspor 92 permohonan yang terdiri dari 35 laki-laki dan 57 perempuan.
“Penyebab penolakan ini didominasi karena pemohon tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan permohonan paspor,” jelas Ritus.
Dari sisi pelayanan izin tinggal keimigrasian periode Januari-Maret 2025, tercatat 1.449 permohonan perpanjangan ITK, 49 penerbitan ITAS, 25 penerbitan ITAP, 9 penerbitan SKIM, 331 perpanjangan VOA, 307 perpanjangan ITAS, 18 perpanjangan ITAP, dan 51 penerbitan IMK.
Kemudian, dari sisi intelijen dan penindakan keimigrasian, Imigrasi Bogor selama periode Januari-Maret 2025 telah melaksanakan 40 kali pengawasan keimigrasian dan mendeportasi 163 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
(ckl/hrs)