Berita

Imigrasi Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Daring, 13 Warga Negara Jepang Diamankan

Published

on

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor saat menggelar konferensi pers kasus dugaan penipuan daring yang melibatkan 13 warga negera asing asal Jepang, Rabu, 4 Maret 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik online scamming atau penipuan daring.

Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 2 Maret 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti pengamatan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir.

“Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing,” kata Ritus, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas.

Ia menambahkan, para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

Baca juga: Drone Layaknya Lebah, Inovasi Baru IPB untuk Indoor Farming

Ritus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” imbuhnya.

Ritus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir, menambahkan petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.

Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version