Berita

Gandeng LBH PMII, Warga Dapat Pendampingan Hukum Gratis

Published

on

Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu, 19 Maret 2025. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu, 19 Maret 2025.

Peresmian LBH PMII Kota Bogor menjadi bagian dari kegiatan Ngobrol Bareng dengan topik ‘Memahami Sistem Peradilan Pidana Anak: Kendala dan Penanganannya.’

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengapresiasi kehadiran LBH PMII Kota Bogor sebagai lembaga strategis dan alternatif awal bagi warga Kota Bogor untuk berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Dengan peresmian ini, semoga LBH PMII Kota Bogor dapat bersinergi dengan Pemkot Bogor serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Bogor,” ujar Jenal Mutaqin.

Dalam Ngobrol Bareng tersebut, Jenal Mutaqin juga menjelaskan beberapa produk hukum yang telah dimiliki Kota Bogor, termasuk regulasi yang disahkan saat dirinya menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kota Bogor.

Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Peraturan ini mengatur pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang disediakan oleh pemerintah tanpa pungutan biaya apa pun.

“Tahun ini, Pemerintah Kota Bogor telah menangani 220 kasus yang berasal dari program bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkap Jenal Mutaqin.

Jenal Mutaqin juga mendorong LBH PMII Kota Bogor untuk lebih melebarkan sayapnya.

Sebab menurutnya, masih banyak warga Kota Bogor yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, mekanismenya, atau bahkan merasa malu untuk berkonsultasi langsung dengan pemerintah terkait persoalan hukum yang mereka hadapi masih banyak warga Kota Bogor yang belum memahami prosedur pengajuan bantuan hukum, mekanismenya, atau bahkan merasa malu untuk berkonsultasi langsung dengan pemerintah terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Saya sangat mengapresiasi keberadaan LBH PC PMII. Tanpa anggaran, mereka tetap berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu ataupun kasus-kasus tertentu. Teman-teman dari PMII Kota Bogor harus membantu mensosialisasikan kepada warga bahwa sejak 2015, Kota Bogor memiliki payung hukum strategis untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.

Turut hadir, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Aminah, dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version