Berita
Gagal Curi Motor di Tanah Sareal, 2 Pelaku Ditangkap
KlikBogor – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap polisi dan warga setelah aksinya tepergok yang empunya sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 16.37 WIB. Aksi kedua pelaku juga terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Dua orang terduga pelaku insial HG dan AY sudah diamankan,” kata Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.
Kejadian bermula ketika pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban inisial DEA yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci kontak kendaraan diduga menggunakan kunci leter T.
“Jadi sepeda motor dengan nopol F-4379-DV ini yang akan dicuri oleh para pelaku,” katanya.
Namun, pada saat melancarkan aksinya, pelaku ketahuan oleh korban dan warga sekitar sehingga diteriaki maling.
Menyadari aksinya tepergok, pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curiannya. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga di kawasan Templan Tanah Sareal.
Pada waktu yang bersamaan, anggota patroli Polresta Bogor Kota, Aiptu Gunawan, yang sedang berada di lokasi untuk menunggu anaknya pulang sekolah.
Mendengar teriakan maling, dengan sigap Aiptu Gunawan mengejar dan menabrakkan motornya ke belakang sepeda motor pelaku hingga salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
“Pelaku lainnya melarikan diri tapi akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke pos keamanan terdekat sebelum diserahkan ke Polsek Tanah Sareal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan curanmor di Kota Bogor sebanyak 4 kali.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 buah mata kunci palsu, 2 unit sepeda motor hasil curian, 2 buah ponsel, dan 1 tas selendang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(ckl/hrs)