Pemerintahan

Dua Daerah Sepakat Kelola Sampah Terpadu di TPAS Galuga

Published

on

Pertemuan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Bupati Bogor Rudy Susmanto di Balaikota Bogor, Senin, 19 Mei 2025 sore.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyepakati untuk melakukan pengelolaan sampah terpadu di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga.

Kesepakatan itu diambil kedua pemerintah daerah setelah melaksanakan pertemuan di Balaikota Bogor, pada Senin, 19 Mei 2025 sore.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan pertemuan ini menjadi tonggak sejarah antara kedua daerah khususnya dalam pengelolaan sampah.

“Sejarah ini kita mulai dari permasalahan pengelolaan sampah dan insyaallah ke depan akan diisi dengan koordinasi dan langkah teknisi bersama menanggulangi, mengelola sampai memanfaatkan sampah untuk sifatnya produktif, seperti listrik, RDF, pupuk atau apapun yang tujuannya untuk kebaikan,” kata Dedie didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Pengelolaan sampah terpadu ini di TPAS Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. TPAS Galuga saat ini digunakan kedua daerah, namun dikelola secara terpisah.

“Kita memiliki lahan TPAS Galuga di Kecamatan Cibungbulang seluas 37 hektare yang lokasinya berdampingan dengan TPAS milik Kabupaten Bogor. Dengan pertemuan ini kita akan berkolaborasi  menyatukan tempat pengelolaan sampah yang terpisah menjadi bersama,” ujarnya.

Dedie juga mengemukakan pihaknya tengah berusaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa instalasi pengolahan sampah yang dapat menghasilkan energi listrik dan pupuk.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto bahwa ke depannya pengelolaan sampah ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor.

“Tentu kita membahas beberapa kebijakan bersama dan kebijakan itu jangka panjang supaya pengelolaan sampah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor apa yang bisa kita sinergikan,” ucapnya didampingi Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Selanjutnya, kata Rudy, teknis perjanjian kerja sama pengelolaan sampah ini akan dibahas bersama perangkat daerah terkait.

“Kota Bogor dan Kabupaten Bogor keluarga kandung, dulu menjadi bagian pemerintahan yang sama lalu pemekaran, maka ada aset Pemda di Kota Bogor dan di kabupaten ada aset pemkot. Tentunya ini menjadi komunikasi pembuka,” ujarnya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version