Pemerintahan

DPUPR Integrasikan SimBG dengan SMART: Urus PBG 28 Hari

Published

on

Jajaran DPUPR dan Bapemperda DPRD Kota Bogor saat konsultasi ke Kementerian PUPR Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor berupaya untuk memberikan kemudahan dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Terbaru, DPUPR membangun komitmen di internal untuk menyelenggarakan PBG sesuai SOP maksimal 28 hari sejak proses pengajuan sampai dengan penerbitan.

“Jadi proses PBG selesai maksimal 28 hari dari proses pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi sampai dengan penerbitan PBG,” ujar Sekretaris DPUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam mendukung komitmen tersebut, DPUPR mengintegrasikan data perizinan dalam SimBG dengan aplikasi SMART yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu untuk mengupayakan kemudahan kepada masyarakat terutama terhadap permohonan bangunan rumah tinggal sederhana.

“Ke depan tidak perlu lagi mempersyaratkan gambar PBG harus oleh arsitektur berlisensi, terhadap masyarakat yang mengajukan PBG rumah tinggal sederhana. Kriterianya rumah tinggal tunggal paling banyak 72 meter persegi dan untuk dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi,” jelasnya.

Hutri juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun Raperda Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kemarin bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor kami sudah berkonsultasi ke Kementerian PUPR Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya. Intinya mereka setuju dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya terhadap bangunan rumah tinggal sederhana,” imbuhnya.

Ia menyebutkan hal lain yang menjadi muatan dalam raperda dimaksud terkait integrasi data luas bangunan dalam PBG dengan data luas bangunan SPPT PBB-P2.

Dengan demikian, ke depan luas bangunan SPPT PBB-P2 akan otomatis terbaharui ketika objek bangunan tersebut mengajukan atau terbit PBG. Perubahan data luas bangunan pada PBG terkoneksi host to host (H2H) antara DPUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hutri menambahkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor melalui ekstensifikasi potensi PBB-P2.

“Selain itu upaya tersebut di atas merupakan bagian dari aksi perubahan yang sedang kami laksanakan sebagai tahapan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 5 Tahun 2024 di BPSDM Jawa Barat,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version