Parlementaria

DPRD Sahkan Perda Rumah Susun, Atur Hunian Vertikal Terjangkau

Published

on

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam rapat paripurna pada Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.

​Penetapan raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.

Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ia menekankan raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata. Lembaganya juga ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” imbuhnya.

DPRD berharap kehadiran regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

​Selain itu, raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan.

(rls/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version