Berita
DPRD Kota Bogor Minta Proyek Hotel di Katulampa Disetop
KlikBogor – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan hotel di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin dengan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.
Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta Anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.
Pihaknya menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti Dinas PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin.
Menurut Aswandi, pengawasan dari Dinas PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin operasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menambahkan mengenai temuan dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait.
Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel tersebut. Sementara yang ada, kata Rasyid, izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center atau pusat pelatihan sejak 2018.
Pelanggaran lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Proyek tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan kawasan Katulampa merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.
”Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” kata Rosyid.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat surat peringatan pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang,
”Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” katanya.
(rls/hrs)