Berita
DLH Segel Pabrik di Parungpanjang, Diduga Cemari Lingkungan
KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel tempat usaha di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga.
Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. Keluhan ini ditindaklanjuti oleh DLH dan Satpol PP.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku dalam keterangannya dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rls/hrs)