Berita
Dishub Tindak Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
KlikBogor – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong, khususnya di depan Ramayana dan Kawasan Citeureup.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan dan menegakan Pasal 34 dan 35 Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas di kawasan Cibinong agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Jadi sesuai dengan arahan Pak Bupati, hari ini kita lakukan penataan kawasan Pasar Cibinong melalui penertiban parkir liar yang berada di depan Ramayana. Alhamdulillah kegiatan berjalan sesuai rencana, dan saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib lalu lintas,” ungkap Dadang, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menambahkan upaya ini bersifat berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek. Dishub akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Cibinong.
“Kami tempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar steril dari parkir liar,” tegasnya.
Penertiban ini juga akan dilanjutkan ke beberapa titik prioritas lainnya, yakni kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup, sebagaimana instruksi dari Bupati.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Kepatuhan terhadap aturan akan sangat membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
(ags/dho)