Berita
Dinilai Black Campaign, Tim Advokasi dan Hukum Dedie-Jenal Angkat Suara
KlikBogor – Tim advokasi dan hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3 Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin angkat suara terkait unggahan di akun media sosial Instagram akhir-akhir ini.
Unggahan yang bertuliskan Wakil Walikota Bogor Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Otista dinilai sebagai black campaign atau kampanye hitam.
Komandan Advokasi dan Hukum Dedie A. Rachim & Jenal Mutaqin, Roy Sianipar menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
“Berita itu 1000% hoax atau tidak benar dan merupakan fitnah karena sudah pasti tidak didasari dengan bukti bukti dan fakta,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Lanjut Roy, pihaknya menyadari hal ini bagian dari skenario politik kotor berupa black campaign atau kampanye hitam yang sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan menginginkan Pilkada Kota Bogor tidak kondusif dan aman.
“Kami meyakini warga Kota Bogor sangat percaya bahwa berita tersebut adalah fitnah keji dan bagian dari pembunuhan karakter Pak Dedie A. Rachim,” imbuhnya.
Apalagi, sambungnya, Dedie A. Rachim memiliki latar belakang pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 13 tahun.
Ia pun mendorong stakeholder terkait khususnya KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk berperan aktif untuk mensosialisasikan kampanye hitam dilarang dan sangat merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi di Kota Bogor.
Roy juga mengajak seluruh Paslon untuk memastikan seluruh tim dan atau pendukung bersama-sama untuk menjaga kondusifitas Pilkada Kota Bogor dan menjadikan momentum Pilkada ini adu gagasan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga Kota Bogor.
Pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut masih terus melakukan kampanye hitam.
“Kami secara tegas memperingatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk segera menghentikan penggunaan cara-cara kotor, menghalalkan segala cara berupa kampanye hitam sebelum kami menempuh upaya-upaya hukum yang disediakan aturan perundang undangan,” pungkasnya.
(red)