Berita

Diajak Kerja, Remaja Asal Bogor Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Published

on

Tiga pelaku kasus TPPO yang diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Mereka adalah dua pelaku laki-laki berinisial AR (21) dan FS (23), sedangkan pelaku perempuan dengan inisial W (19).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku AR mengajak korban ZN (15) bekerja di restoran.

Karena diiming-imingi kerja, korban asal Kota Bogor ini akhirnya menuruti pelaku AR alias Bagol ke Jakarta.

“Pelaku dengan korban berangkat ke Jakarta dengan menggunakan KRL,” kata Bismo, Kamis, 19 Desember 2024.

Namun, di Jakarta bukannya bekerja seperti yang dijanjikan, ZN malah dieksploitasi secara seksual di sejumlah hotel.

Korban dijajakan melalui aplikasi perpesanan oleh pelaku FS dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Namun, uang itu jatuh ke tangan pelaku W.

“Uang itu diserahkan dari korban kepada W untuk digunakan biaya penginapan, makan, dan jajan,” kata Bismo.

Selain itu, korban juga diiming-imingi akan mendapatkan gaji Rp2,5 juta apabila bisa melayani 32 pria hidung belang.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, ketiga pelaku berpindah-pindah hotel. Peristiwa ini terjadi dari 13 hingga 25  November 2024.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kegetiran yang dialaminya kepada orang tuanya melalui ponsel pelaku W.

“Korban menghubungi ibunya menggunakan handphone W yang mengatakan ‘Saya sebenarnya tidak diperkerjakan di restoran, akan tetapi diperjualbelikan’,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Tak terima anak perempuannya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti 3 ponsel dan 3 pakaian.

“Korban ini berteman dengan AR. AR berteman dengan FS dan W. FS dan W statusnya pacaran. Kebetulan FS pemilik hotel,” kata Aji.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 3 sampai 15 tahun sebagaimana undang undang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang atau undang undang perlindungan anak.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version