Parlementaria
Dewan Rozi Dorong Perda Pencegahan Narkotika yang Efektif dan Komprehensif
KlikBogor – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menegaskan bahwa raperda ini harus menjadi alat kontrol dan perlindungan sosial yang nyata, bukan sekadar regulasi formal.
Dalam rapat pembahasan, Anggota Pansus, Rozi Putra menekankan bahwa raperda ini harus efektif dan komprehensif dengan mencakup empat pilar utama. Pertama adalah pencegahan, melalui edukasi yang masif, pemberdayaan komunitas, dan penguatan ketahanan keluarga.
Kedua penindakan, dengan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku yang terjerat. Ketiga rehabilitasi, memastikan adanya akses rehabilitasi yang mudah, terjangkau, terintegrasi, dan termonitor bagi korban, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat.
“Keempat proses integrasi penyintas untuk kembali ke masyarakat, mendorong peran serta aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban,” urai Rozi Putra dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.
Rozi Putra juga menegaskan bahwa seluruh aturan dalam raperda ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjawab permasalahan narkotika di Kota Bogor.
“Jangan sampai perda ini hanya menjadi dokumen yang tidak punya daya eksekusi,” tegasnya.
Ia berharap lahirnya regulasi ini menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan,” tambahnya.
(ckl/hrs)