Parlementaria

Dewan Rozi Dorong Perda Pasar yang Melindungi Pedagang Kecil dan Konsumen

Published

on

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rozi Putra, menegaskan pentingnya kehadiran Perda Penyelenggaraan Pasar yang melindungi pedagang kecil dan konsumen.

KlikBogor – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Rozi Putra, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang tidak hanya memuat aturan administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan riil yang dialami pedagang kecil dan masyarakat sebagai konsumen.

Penegasan itu disampaikannya dalam rapat pembahasan bersama tim ahli penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pasar, Rabu, 21 Mei 2025.

Kang Rozi sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa raperda ini harus menjadi alat keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.

“Pasar bukan sekadar tempat jual beli, tapi jantung ekonomi rakyat. Perda ini harus hadir untuk melindungi yang kecil, menata yang semrawut, dan memperkuat keadilan bagi pedagang dan pembeli,” ujarnya.

Menurutnya, ada lima tantangan besar yang harus dijawab oleh perda ini. Pertama adalah legalitas dan penguatan tata kelola pasar, termasuk pembagian peran antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Kedua, penyelesaian konflik pengelolaan pasar yang kerap membuat pedagang menjadi korban tarik ulur kewenangan. Ketiga, revitalisasi yang tidak sesuai tenggat waktu, yang justru menyisakan beban sosial dan membuat pedagang kehilangan tempat usaha.

Keempat, tata kelola retribusi dan pungutan yang transparan, tertib, dan akuntabel. “Kelima, perlindungan dan kemudahan akses bagi pedagang kecil, agar mereka tetap bisa berdagang secara adil di tengah derasnya pasar modern,” urainya.

Kang Rozi juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penyusunan raperda dimaksud.

“Kalau perlu, kita gunakan pendekatan omnibus. Jangan sepotong-potong. Semua aspek harus disentuh kelembagaan, infrastruktur, sosial dan ekonomi, sampai perlindungan konsumen,” imbuhnya.

Ia berharap perda ini menjadi titik balik perubahan wajah pasar-pasar rakyat di Kota Bogor, bukan hanya secara fisik tapi juga secara manajerial dan keadilan sosialnya.

“Kami ingin pasar di Kota Bogor lebih manusiawi, ramah pedagang kecil, dan menyenangkan bagi pembeli. Bukan hanya bersih fisiknya, tapi juga sehat tata kelolanya, dan tentu saja dapat meningkatkan APBD,” tutupnya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version