Parlementaria
Dewan Banu Bagaskara Pastikan Tarif PBB Kota Bogor Tak Naik
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor yang juga Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Banu mengatakan bahwa penyesuaian tarif PBB yang sebelumnya dilakukan pengelompokan tarif berdasarkan NJOP menjadi single tarif atau tarif seragam merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Maka dari itu, Pemkot Bogor melalui Bapenda mengusulkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kota Bogor. Namun lembaganya mamastikan penyesuaian single tarif tersebut tidak akan mengubah pada kenaikan PBB.
“Namun kami pastikan penyesuaian single tarif menjadi 0,25 persen tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat karena nantinya Kepala Daerah melalui Perwali akan memberikan dasar pengenaan berdasarkan NJOP,” ujarnya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Banu pun memberikan contoh di Perda PDRD yang lama untuk NJOP Rp100 juta sampai 250 juta sebesar 0,1 persen, maka di Perda PDRD yang baru meskipun tarif pengenaan 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen ,sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,001 atau 0,1 persen juga.
“Kami juga memastikan bahwa untuk tanah dan bangunan dengan nilai NJOP Rp100 juta ke bawah tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Bapemperda) DPRD Kota Bogor sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda tersebut demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan lantaran penyesuaian tarif ini.
(ckl/hrs)