Berita
Dendam Lama dari Sekolah Berujung Aniaya, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
KlikBogor – Dua pemuda di Kota Bogor berinisial S.W alias R (28) dan G.R alias E (26) ditangkap polisi lantaran mereka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekira pukul 06.30 WIB.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 berikut 10 butir gotri.
“Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku,” kata Eko, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Aksi penganiayaan ini terjadi sehari sebelumnya atau Jumat, 15 Agustus 2025, sekira pukul 00.05 WIB di pinggir jalan raya dekat JNT Expres 99, RT01/13, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara.
Pada saat itu pelaku menggunakan senjata airsoftgun untuk menembak korban lebih dari 4 kali, mengenai punggung dan kaki kanan serta kiri hingga menyebabkan luka.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran dendam lama yang berakar dari masa sekolah.
“Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Eko menegaskan penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bogor.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tandasnya.
(ckl/hrs)