Berita
Cek Syarat Perekaman KTP-el bagi Pemula
KlikBogor – Dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik atau disingkat KTP-el adalah kartu identitas resmi seorang penduduk Indonesia.
KTP-el ini berisikan informasi mengenai data diri, seperti nama, alamat, foto, tanda tangan, dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP-el wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Lantas apa persyaratan perekaman KTP-el bagi pemula?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menjelaskan, persyaratan perekaman KTP-el bagi pemula bisa dilakukan jika anak sudah berusia lebih dari 16 tahun.
Namun, percetakan KTP-el ini bisa dilakukan saat anak berusia tetap 17 tahun. Selain persyaratan tersebut juga fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Adapun untuk perekaman KTP-el bagi pemula bisa dilakukan di beberapa tempat, yaitu di kantor kecamatan seluruh Kota Bogor atau kantor Disdukcapil Kota Bogor.
“Atau bisa datang ke Disdukcapil Kota Bogor dengan terlebih dahulu ambil nomor antrian di-booking online Prima Antri,” kata Ganjar, Kamis, 5 September 2024.
Selain di kedua tempat tersebut, pihaknya juga gencar melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah. Program ini dinamai Dukcapil Goes to School.
“Atau bisa juga datang pas Dukcapil sedang jemput bola perekaman KTP-el di sekolah,” kata Ganjar.
(ckl/hrs)
Pingback: KPU Kota Bogor Tetapkan DPT 815.249 Pemilih dan Lokasi Khusus