Berita

Bupati Bogor Ikuti Rakor Bareng Gubernur Jabar Bahas Tata Ruang

Published

on

Rapat koordinasi dan evaluasi terkait tata ruang di Balai Kota Depok, Selasa, 11 Maret 2025.

KlikBogor – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi terkait tata ruang di Ruang Teratai di Balai Kota Depok, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jabar menyampaikan berbagai langkah strategis penataan tata ruang di Provinsi Jawa Barat. Ia juga telah memberikan evaluasi agar segera membenahi tata ruang.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah mendorong Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk segera diproses, lantaran banyak daerah yang prosesnya mandek.

“Pada kesempatan ini, kita melakukan sinkronisasi agar pada ujungnya dapat tercapai dua hal penting, yaitu terbangunnya iklim investasi yang sehat dan terwujudnya postur lingkungan yang sehat, bebas penyakit, dan bencana,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya kemajuan penting, yaitu ditemukan solusi untuk normalisasi sungai dan pengaturan ruang gunung yang dikuasai oleh para pengembang.

Menurutnya, solusi tersebut akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, untuk memastikan kegiatan normalisasi sungai dan pelebaran sungai tidak terhambat oleh permasalahan sertifikat atau kepemilikan tanah yang bermasalah.

“Langkah-langkah strategis ini akan diselesaikan dengan baik berkat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN,” tambah Gubernur Jabar.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa masalah yang perlu segera diatasi. Di antaranya, terdapat 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakberesan dalam proses perizinan.

“Target RDTR saat ini baru mencapai 17 persen, yang menyebabkan ketidakteraturan dalam izin-izin kegiatan,” ujar Dedi.

Masalah lain yang juga dibahas adalah terkait sempadan sungai. Ia menjelaskan bahwa banyak tanah yang dikuasai masyarakat di sepanjang sempadan sungai yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana untuk menetapkan tanah-tanah di garis sempadan sungai sebagai tanah negara, yang nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai.

“Kami akan menerbitkan sertifikat untuk Balai Besar Sungai, dan jika Kementerian Sumber Daya Air tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, biaya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Dengan langkah ini, Dedi berharap tanah sempadan sungai akan menjadi aset negara, sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai.

Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah ada, Gubernur Jabar menambahkan bahwa setiap kasus akan dikaji secara mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam prosesnya, maka sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya benar dan tanah tersebut adalah hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan kompensasi yang sesuai.

“Solusi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem jangka panjang, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang tidak tergantung pada masalah tata ruang yang belum terselesaikan,” tutupnya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai instansi terkait lainnya, yang bekerja sama untuk mencapai solusi terbaik bagi perbaikan tata ruang dan pengelolaan lingkungan di Jawa Barat.

(ags/dho)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version