Berita

Belasan Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Disemprot Cat

Published

on

Petugas Dishub Kota Bogor memberikan tanda angkot usia di atas 20 tahun menggunakan cat semprot dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Selasa, 7 Juli 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Angkot yang terjaring langsung ditilang dan dilabeli tidak laik jalan menggunakan cat semprot.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan serta kelengkapan administrasi, seperti STNK dan bukti uji KIR.

“Kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang tidak laik jalan, termasuk pemeriksaan surat-surat dan lain-lainnya. Terdapat 16 kendaraan yang sudah melebihi dari 20 tahun,” ujar Ridwan kepada awak media.

Baca juga: BKAD Kota Bogor Luncurkan Smart Asset Governance Simasda, Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah

Menurutnya, usia teknis angkot tersebut telah melampaui ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Belasan angkot yang terjaring operasi tersebut langsung ditindak dengan penilangan dan dilabeli angkot tidak laik jalan di atas 20 tahun pada bagian depan kendaraan menggunakan cat semprot.

Ridwan mengatakan, para sopir angkot pada umumnya menerima penindakan tersebut. Menurutnya, mereka menyadari kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan.

“Karena memang sopir itu hanya membawa kendaraan, pemiliknya juga sudah hapal, jadi sopir menyetujui bahwa memang usia kendaraan tesebut sudah tidak laik jalan, tidak ada bukti KIR juga. Meskipun STNK dan SIM masih berlaku, tetapi usia teknis kendaraannya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Dishub Kota Bogor menyatakan akan terus menggencarkan sosialisasi Perwali 11/2026 yang terbit pada 15 Juni 2026 pada kepada para sopir maupun pemilik kendaraan.

“Ke depan Dishub khususnya bidang angkutan akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, koperasi, dan lain-lainnya,” katanya

Dalam operasi penertiban kali ini,  tidak ada kendaraan yang diamankan ke kantor Dishub Kota Bogor.

“Hari ini tidak ada kendaraan yang dibawa ke kantor sementara hanya penyemprotan di lokasi,” katanya.

(hrs/ckl)

1 Comment

  1. Pingback: Jangan Tunggu Wabah, Kenali Penyakit Zoonotik dan Cara Mencegahnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version