Berita

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Published

on

Bea Cukai Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal dan ratusan kilogram tekstil hasil penindakan.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemusnahan secara menyeluruh selanjutnya dilaksanakan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder) dan dibakar di dalam insinerator.

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi terdiri dari 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan 642 kilogram tekstil atau kain ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai Rp7.646.945.698.

‘Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” ujar Chotibul.

Ia mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini merupakan akumulasi dari 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi solid antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, dan Satpol PP di seluruh wilayah kerja yang mencakup Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur,” urainya.

Sepanjang tahun ini, imbuh Chotibul, tim gabungan telah mengamankan total barang bukti sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal.

Ia menjelaskan, modus operandi peredarannya beragam, mulai dari pengiriman melalui jalur darat, penyalahgunaan jasa ekspedisi hingga operasi pasar gelap.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 233.298 batang rokok ilegal lainnya saat ini masih dalam proses persetujuan akhir sebelum ikut dimusnahkan,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia juga berharap masyarakat turut aktif menolak peredaran rokok ilegal dan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran cukai.

Selain itu, masyarakat diminta agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

(hrs/ckl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version