Berita
Bawaslu Kota Bogor Tangani 6 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, 2 Berproses
KlikBogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan pihaknya menangani enam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepada daerah (Pilkada) di wilayahnya.
Keenam kasus yang ditangani Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor ini terdiri dari 3 temuan dan 3 laporan pada masa kampanye.
“Dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani, 4 kasus sudah diputuskan diberhentikan. Dan 2 kasus sedang proses penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, Kamis, 21 November 2024.
Ia menjelaskan, dua kasus dari laporan masyarakat ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini juga telah dibahas oleh sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dua kasus ini kemarin sudah dipleno untuk diregister perkara dan juga sudah dibahas dalam sentra Gakkumdu pertama untuk dibahas lebih lanjut dan diklarifikasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, pihaknya akan memulai proses klasifikasi terhadap para pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan pada Jumat, 21 November 2024, esok.
“Rencananya hari Jumat sudah mulai klarifikasi dari pelapor, saksi dan juga masyarakat yang mengetahui tentang perkara ini,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, terang Anto, lembaganya memiliki waktu lima hari kalender untuk penanganan pelanggaran setelah terregistrasi kasus ini.
“Jadi kami punya waktu lima hari kalender setelah diregister suatu perkara tersebut,” jelas Anto.
(ckl/hrs)