Berita
Bapas dan Pemkot Bogor Sosialisasi KUHP Baru Lewat Aksi Sosial
KlikBogor – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan aksi sosial dalam rangka Gerakan Nasional Pemasyarakatan di Taman Alun-Alun Kota Bogor.
Aksi sosial ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU 1/2023 tentang KUHP yang baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan masa kolonial Belanda. KUHP baru disahkan pada 2 Desember 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.
“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar dapat kembali ke tengah masyarakat melalui aksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri kegiatan tersebut di Alun-Alun Kota Bogor, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam revisi undang-undang tersebut, terang Jenal, para narapidana atau klien, sebutan yang digunakan oleh Bapas, dibina secara intensif melalui berbagai kegiatan sosial.
Aksi sosial itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membersihkan tempat-tempat publik dan sarana umum, memberikan santunan kepada anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya.
“Tentu kegiatan ini bisa kita padukan dengan program Pemkot Bogor yang menargetkan penyelesaian banyak persoalan, seperti kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Jadi kolaborasi dengan Bapas ini sangat tepat,” ujarnya.
Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.
Menurut Jenal, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.
“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.
Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.
(ckl/hrs)