Berita
Banu Bagaskara Tindaklanjuti Aduan Bansos RTLH di Mekarwangi
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara menindaklanjuti aduan warga Kelurahan Mekarwangi terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Sabtu lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan dari hasil klarifikasi terhadap warga, ia mendapati sejumlah kejanggalan, salah satunya dari sisi regulasi.
“Saya menemukan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum petugas kelurahan. Karena itu, saya meminta penjelasan agar situasi tetap kondusif dan penyaluran bantuan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Banu dikutip Rabu, 18 September 2024.
Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Mekarwangi, Banu juga meminta camat setempat untuk hadir sehingga penilaian terhadap permasalahan tidak berat sebelah.
“Kami harus melihat dari dua sisi, baik pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Banu mengatakan bahwa regulasi dimaksud adalah penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tahun 2023 tentang administrasi LPJ bansos RTLH yang sudah tidak berlaku lagi.
Ia juga mengatakan, adanya warga penerima bansos setelah melakukan pencairan di bank langsung diarahkan ke toko material tertentu.
“Ini juga tidak ada dasar regulasinya bahwa warga tidak boleh diwajibkan membeli material di toko yang sudah ditentukan,” tambah Banu.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya menghindari monopoli dalam penyediaan bahan bangunan untuk pembangunan RTLH.
“Tidak boleh ada koordinator yang menentukan secara tertulis toko material mana yang harus digunakan,” tegasnya.
Disisi lain, ia juga menyoroti perihal pembentukan koordinator yang tidak melibatkan pengurus wilayah setempat.
“Koordinator yang dibentuk tidak mewakili warga secara keseluruhan, dan ada beberapa RW yang tidak dilibatkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan antara bansos RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor dengan bansos lainnya, seperti Rutilahu dan BSPS.
“Bansos tidak boleh mewajibkan masyarakat untuk mengeluarkan uang di luar pencairan RTLH tersebut. Semua biaya, termasuk untuk tukang, sudah termasuk dalam bantuan sebesar 15 persen,” jelasnya.
Banu mengapresiasi respon cepat dari camat Tanah Sareal, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) serta Satpol PP yang turut hadir untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya berharap ini bisa menjadi pembelajaran agar pelayanan pemerintahan bisa lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Camat Tanah Sareal, Adhitya Buana mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dibahas dengan warga, LPM serta pengurus RT RW setempat untuk memperkuat komunikasi. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban harus transparan.
“Kami tidak mengarahkan warga ke mana harus membeli material, namun transparansi pertanggungjawaban tetap menjadi prioritas,” kata Adhitya.
Sementara itu, Lurah Mekarwangi, Muhammad Nur mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pihak untuk meluruskan informasi terkait bansos RTLH tersebut.
“Memang RTLH ini beberapa hari lalu warga sudah cair dananya untuk dibangun. Kemudian ada miskomunikasi dengan beberapa pihak termasuk RW yang katanya tidak dilibatkan secara langsung,” katanya.
“Memang dalam hal tertentu ada yang perlu dikoordinasi dengan pihak wilayah, ada juga langsung karena sifatnya dana tersebut masuk ke rekening penerima manfaat. Hanya miskomunikasinya ketika ada klausul terkait biaya operasional buat pelaporan,” imbuhnya.
Menanggapi isu pengarahan pembelian di toko material tertentu, Muhammad Nur mengungkapkan hal tersebut mungkin ada sisi positifnya.
“Mungkin ada nilai positifnya, karena ada juga material tidak memenuhi izin yang disyaratkan sebagai bahan laporan,” kata Nur.
(hrs)