Parlementaria

Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah di Kota Bogor Disetujui

Published

on

Rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat, 18 Juli 2025. Dok. Pemkot Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung bersama Wakilnya Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yang memiliki perhatian serius terhadap isu kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman nyaman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita,” ujar Dedie Rachim dikutip Minggu, 20 Juli 2025.

Raperda ini, lanjut Dedie Rachim sangat relevan, mengingat meningkatnya kekhawatiran publik terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung implementasi kota layak anak di lingkungan Pemkot Bogor,” ucapnya.

Pemkot Bogor juga mendukung penuh substansi dan arah Raperda ini dan siap menyusun perangkat pendukung, termasuk Perwali, mekanisme laporan, penguatan pendidik serta pembentukan pencegahan dan penanggulangan atau penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Dalam proses pembahasan, Pemkot telah menyampaikan beberapa masukan teknis normatif dan substantif untuk mempercepat efektivitas pelaksanaan Raperda ini. Pemkot siap menyesuaikan dan menyelaraskan dokumen teknis dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pemkot Bogor juga berkomitmen untuk mengintegrasikan Raperda ini dalam kebijakan pemerintah daerah dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

Senada, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan kehadiran Raperda ini untuk melindungi segenap insan pendidikan, sehingga tidak ada kekerasan terkait di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanggulangan.

“Secara umum sifatnya adalah jadi payung hukum bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Disdik, termasuk juga di satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan lebih rinci di dalam Perwali,” katanya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version