Berita

APK Calon Kepala Daerah di Jalur SSA Dicopot Petugas Gabungan

Published

on

Petugas gabungan tengah menertibkan alat peraga kampanye calon kepala daerah di jalur SSA tepatnya di Jalan Jalak Harupat, Kecamatan Bogor Tengah.

KlikBogor – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Bogor, TNI, Polri bersama KPU dan Bawasl Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kepala Bidang Trantibum Linmas pada Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban APK ini mengacu kepada Peraturan KPU Kota Bogor Nomor 640 Tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.

Adapun operasi penertiban APK calon kepala daerah kali ini dilakukan di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA).

“Salah satu poin (Peraturan KPU Nomor 640 Tahun 2024), tempat yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan ini adalah seputar SSA. Jadi hari ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama untuk menertibkan APK,” kata Andry, Selasa, 8 Oktober 2024

Andry mengatakan, sudah ada beberapa APK berupa spanduk dan baliho bergambar calon kepala daerah yang dipasang di tiang listrik dan pohon ditertibkan oleh petugas. 

“Tadi ada beberapa yang sudah ditertibkan, sementara masih direkap dan nanti hasilnya akan disampaikan ke Bawaslu, karena merupakan salah satu bukti pelanggaran,” jelasnya.

Selain di SSA, Andry menyebut ada beberapa titik lokasi lain yang dilarang dipasang APK. Antara lain di Jalan Sudirman dan Jalan Pajajaran mulai dari McDonald’s Lodaya sampai dengan toko buku Gramedia. 

“Termasuk tempat peribadatan, fasilitas kantor milik pemerintah dan beberapa hal lagi,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, untuk antisipasi ke depan pihaknya akan mengawasi objek APK yang pemasangannya di luar keputusan KPU. 

“Ini (penertiban APK di jalur SSA) dilakukan berangkat dari aduan masyarakat dan hasil rapat koordinasi Forkopimda. Dan ini sudah dibahas 2 atau 3 hari sebelum masuk masa kampanye, cuman baru terealisasi hari ini,” ungkapnya. 

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version