Berita
Agustiani Tio Gugat Perdata Penyidik KPK ke PN Kota Bogor
KlikBogor – Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya ini karena Agustiani mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
“Jadi hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Bogor mewakili ibu Agustiani Tio Fridelina terhadap gugatan perdata melawan Bapak Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK perihal perbuatan melawan hukum,” kata Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menyampaikan bahwa kliennya mengalami sejumlah tekanan ketika diperiksa dalam kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Salah satu bentuk intimidasi yang disebutkan adalah permintaan agar Agustiani mengganti kuasa hukum yang mendampinginya saat itu.
“Tergugat menyuruh penggugat mengganti kuasa hukum karena kuasa hukum yang mendampingi saat itu merupakan kader PDI Perjuangan. Kami keberatan dengan sikap tersebut karena ini sudah masuk dalam substansi faktual yang dirasakan oleh Bu Tio,” ujar Army.
Selain itu, Army juga mengungkapkan bahwa tergugat melakukan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat pemeriksaan dan melontarkan pernyataan yang dianggap mengancam.
“Saat pemeriksaan, tergugat menggebrak meja. Bahkan ada pernyataan dari tergugat kepada penggugat, ‘Kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat’. Kemudian, beliau juga memaksa Bu Tio untuk mengakui menerima kompensasi dengan menanyakan, ‘Dapat kompensasi berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?’” ungkapnya.
Atas intimidasi yang dialami, Agustiani Tio Fridelina menggugat Rossa Purbo Bekti dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar.
“Dari apa yang terjadi di sini, dampaknya termasuk pencekalan, kami juga menuntut kepada Bapak Rossa Purbo Bekti konvensasi senilai Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Gugatan ini diajukan ke PN Kota Bogor karena berdasarkan data, alamat Rossa Purbo Bekti berada di Kota Bogor.
“Kami mengajukan gugatan di PN Kota Bogor karena domisili tergugat berdomisili di Kota Bogor,” kata Army.
Army juga menyoroti dampak psikologis yang dialami Agustiani akibat proses hukum yang dijalaninya. Ia menyebut bahwa kliennya telah menjalani hukuman selama 2 tahun 15 hari dengan baik, namun mengalami tekanan berat, termasuk terhadap keluarganya.
“Bu Tio mengalami trauma akibat penggeledahan dan penciptaan di rumahnya. Bahkan, anaknya yang masih kecil sempat menjalani terapi ke psikolog,” ujarnya.
Saat ini, Agustiani masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Mitra Keluarga, Depok, karena kanker rahim yang dideritanya.
“Pada 17 Februari mendatang, bu Tio dijadwalkan menjalani perawatan lebih lanjut di Guangzhou Cancer Hospital, China,” tandasnya.
(hrs)