Berita
2 Poin Kesepakatan Audiensi Soal Relokasi Pasar Bogor
KlikBogor – Audiensi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dengan perwakilan pedagang Pasar Bogor, menghasilkan dua poin kesepakatan.
Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, mengungkapkan hasil pertemuan poin pertama disepakati untuk pencabutan spanduk pengumuman. Poin kedua menyepakati untuk membuka ruang komunikasi lanjutan dengan pedagang.
“Hasil audiensi dengan perwakilan pedagang, pertama kita akan lakukan proses pencabutan spanduk di Pasar Bogor. Kedua, kita lakukan komunikasi lanjutan dengan para pedagang,” ungkap Jenal di Balai Kota Bogor, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa rencana revitalisasi Pasar Bogor harus berjalan, lantaran sudah masuk dalam program kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Adapun saat ini merupakan bagian proses relokasi pedagang Pasar Bogor ke Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal dan Pasar Gembrong Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
“Kita bukan bicara masalah pembongkaran. Ini masalah relokasi pedagang karena kedua pasar itu sudah disiapkan sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan tahapan yang akan dilakukan terlebih dahulu proses penghentian operasional pasar pada 6 Juni dan selanjutnya proses pemagaran pasar pada 11 Juni.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan penilaian aset pasar dan beauty contes untuk mencari investor yang membangun Pasar Bogor.
Jenal menyebut, sebetulnya sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang telah dilakukan sejak 2023. Tahun ini, Perumda PPJ melaksanakan rencana revitalisasi Pasar Bogor setelah melalui berbagai tahapan, termasuk menyiapkan dua pasar tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa revitalisasi merupakan langkah untuk memperbaiki kondisi pasar yang saat ini sudah kumuh dan memprihatinkan. Oleh karena itu, program kerja ini memerlukan dukungan dan kesepahaman, termasuk dari para pedagang.
“Sekarang kita lihat situasi dan kondisi pasar sudah kumuh dan sebagainya. Ini perlu kesepahaman pedagang akan situasi dan kondisi (Pasar Bogor) sekarang,” ucapnya.
Terkait kekhawatiran biaya sewa di dua pasar, Jenal mengatakan Perumda PPJ telah menetapkan harga batas maksimal kepada pedagang eksisting.
Semisal untuk kios seharga Rp37 juta per meter untuk 20 tahun. Sedangkan los sekitar Rp32 juta per meter untuk 20 tahun.
“Jika kita hitung kurang lebih tidak sampai Rp30 ribu per hari untuk 20 tahun. Dan dari dulu ini kami sudah sosialisasikan,” imbuh Jenal.
Disinggung minat masyarakat berbelanja di dua pasar tersebut, Jenal memastikan bahwa di pasar masih berlaku sistem langganan. Sehingga pembeli akan terus berlangganan meskipun pedagang berpindah tempat.
“Jika dalam sistem pasar itu langganan. Misalnya ibu-ibu belanja sayuran pasti ke langganannya. Pasti dicari (pedagangnya),” ujarnya.
(ckl/hrs)