Parlementaria
2 Perda Ini Dievaluasi Bapemperda DPRD Kota Bogor
KlikBogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan evaluasi pelaksanaan dua perda. Keduanya yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa dua perda tersebut belum memiliki perwali yang harusnya menjadi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
“Perda itu masih punya PR (pekerjaan rumah) perwali itu sekitar 16 perwali belum diterbitkan, namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” imbuh Jatirin dikutip Kamis, 2 September 2025.
Terkait Perda 3/2022, Jatirin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Dirut Perumda Trans Pakuan meminta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun hal tersebut belum diamini oleh DPRD Kota Bogor, dikarenakan harus menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas.
“Harapan PTP sih Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis (rencana bisnis) yang jelas,” tegas Jatirin.
Sementara Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan bahwa Perda 8/2023 harus dilakukan perubahan. Sebab, banyak substansi di dalam perda di maksud yang mengalami perubahan dari turunan undang-undang dan belum mengakomodir perkembangan transportasi di Kota Bogor.
“Ada 11 poin yang menjadi catatan atas perubahan Perda Transportasi. Nanti akan kita lihat lagi, jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus dibuat perda baru,” katanya.
Endah menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan dua perda ini merupakan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Bogor dan RPJPD Kota Bogor.
“Pemkot menekankan terkait masalah bahwa layanan transportasi yang nyaman, aman, lancar, itu menjadi target sesuai dengan RPJMD, gitu kan ya. Dan visi kota Bogor, Bogor lancar, maka komitmen pemkot juga harus clear di sini,” ucapnya.
(ckl/hrs)