Berita

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bogor

Published

on

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok dan sejumlah minuman keras (miras) ilegal di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa, 21 Oktober 2025.

Tercatat, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Bogor menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Forkopimda, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Linmas, Organisasi Kemasyarakatan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Menurut Rudy, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor. Upaya pemerintah belum mencapai titik sempurna.

“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian.

Penindakan dilakukan menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa semangat penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan juga semangat Menteri Keuangan melakukan langkah yang sama menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Yang terpenting adalah kita juga melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” ungkap Rudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan ada 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris yang dimuanahkan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama. “Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Finari menambahkan penindakan khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan sepanjang 2025 mencapai sekitar 10 juta batang rokok.

Untuk secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal. Sampai saat ini terealisasi 78 juta batang.

“Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang” ujar Finari.

Ia menuturkan umumnya ini rokok lokal yang dicegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.

“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.

Finari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.

(ags/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version