Berita

16 Angkot di Kota Bogor Terjaring Operasi Kelayakan Dikandangkan

Published

on

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat mengikuti operasi kelayakan angkutan di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Rabu, 15 Oktober 2025. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Sebanyak 16 unit angkutan kota (angkot) terjaring operasi kelayakan angkutan di Kota Bogor. Belasan angkot ini “dikandangkan” di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan lahan penampungan di Kayumanis.

Operasi yang dilaksanakan jajaran Dishub bersama Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, turut dihadiri langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dalam keterangannya di sela-sela operasi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dari hasil operasi tersebut, ujar Jenal, banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan, baik surat-surat kendaraan maupun kelayakan fisik mobil. Bahkan, ada sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” tukasnya.

Ia menyatakan terus mendukung langkah Dishub untuk melakukan penertiban sesuai regulasi. Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dan penumpang angkutan harus merasa aman serta nyaman.

Baca juga: Angkot di Kota Bogor Terbakar di Jalan Jembatan Merah

Sementara itu, program rerouting, reduksi, dan konversi angkot tetap dijalankan Pemkot Bogor. Di sisi lain, kompensasi juga diberikan kepada para pemilik usaha angkutan kota.

“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama, perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” urainya.

Jenal memastikan angkot yang terjaring operasi itu tidak layak beroperasi karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi.

Tercatat, ada 16 unit angkot yang diamankan petugas langsung dibawa ke kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis.

“Tadi yang memeriksa langsung orang teknis. Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan, bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” ungkapnya.

Jenal menambahkan ke 16 angkot yang diamankan nanti akan ada evaluasi. Apabila secara teknis kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang.

(hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version