Berita
Jangan Lewatkan, Ada Penghapusan Denda PBB-P2 Selama Juni 2026
KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan, pada momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 diluncurkan program penghapusan denda piutang PBB-P2 periode 2013 hingga 2025.
“Jadi ini momen yang sangat luar biasa bagi masyarakat wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan transaksi pembayaran (PBB-P2),” kata Wahid kepada awak media dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: Benarkah Durian Pemicu Kolesterol? Ini Penjelasan Pakar IPB
Program ini berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026, dengan syarat terdaftar di e-sppt PBB-P2 dan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama Hari Jadi Bogor,” jelas Wahid.
Baca juga: Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup
Pihaknya pun mengajak para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program penghapusan denda ini.
“Kami mengajak para wajib pajak khususnya pelaku usaha ataupun perumahan yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melakukan pembayaran selagi ada penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini untuk dijadikan perhatian buat semuanya,” katanya.
Selain program tersebut, dalam momentum HJB, Bapenda Kota Bogor juga menggencarkan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling (mobeling) di kecamatan.
(hrs/ckl)